UJI YURIDIS PROYEK PENGERUKAN LAUT " MILLIARAN"
KETAPANG
- Informasi faktual dan aktual dari
hasil visual secara langsung yang dilakukan oleh Yopi Investigator Lembaga Tim
Investigasi dan Analisis Korupsi ( TINDAK ) Kabupaten ketapang terhadap proyek pengerukan
Muara Desa Suka Bangun Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan ditahun 2015 yang
lalu sungguh sangat tidak masuk akal dan tidak logis, karena hasil lumpur
pengerukannya tak jelas dibuang kemana, sehingga bagaimana kita bisa mengatakan
bahwa telah terjadinya pengerukan dimuara desa suka bangun tersebut padahal
anggaran yang mengucur untuk proyek tersebut bernilai belasan miliar.
> >
> > Untuk memperkuat alibinya yopi mencari tahu tentang manfaatnya terhadap nelayan sekitar dari progres proyek pengerukan Muara Desa Suka Bangun tersebut, karena yopi juga merupakan bagian dari kelompok nelayan yang sehari harinya melaut dan setiap harinya melewati Muara tersebut, maka upayanya mengungkap stigma negative proyek pengerukan sangat besar namun bahasa yang dilontarkan nelayan sampai saat ini dengan menilai tidak ada benefitnya atau manfaat yang mereka rasakan langsung.
> >
> > Dalam Konteks Analisanya Koordinator Lembaga TINDAK indonesia Yayat Darmawi.,SE.,MH mengatakan bahwa proyek pengerukan laut perlunya dilihat secara sosiologi empiris karena setiap tujuan suksesnya proyek dalam bentuk apapun juga apalagi yang menggunakan anggaran keuangan negara ( APBN dan APBD )haruslah berdampak atau berimplikasi nyata dalam memberikan manfaat terhadap kepentingan masyarakat, namun apabila masyarakat tidak merasakan dampak manfaatnya secara langsung dari wujud hasil proyek tersebut maka hal ini sudah dapat dijadikan indikator adanya gejala yang berpotensi adanya perbuatan pelanggaran UU TIPIKOR secara sengaja, baik itu dilakukan oleh pejabatnya yang mempunyai kewenangan secara personaliti ataupun secara berkolaborasi dengan orang lain.
> >
> > Kategori potensi korupsi di proyek pengerukan Muara Desa Suka Bangun Ketapang sangat memungkinkan terjadi mengingat lokasi proyeknya sangat jauh dari pantauan dan pengawasan dan ketidak jelasnya dalam tehnis menghitung volume kegiatan proyeknya yang apabila dinilai dari segi wujud fisiknya hasil kegiatan proyeknya tidak dapat diukur secara riil sehingga tendensi merugikan keuangan negara sangat objektive,maka dalam hal ini LEMBAGA TINDAK INDONESIA akan berkoordinasi secara pro aktive dengan KPK serta kementerian perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Laut terkait untuk dapat memastikan tolak ukur progress kegiatannya dari persfektive azas manfaatnya. ( tim )
> >
> > Untuk memperkuat alibinya yopi mencari tahu tentang manfaatnya terhadap nelayan sekitar dari progres proyek pengerukan Muara Desa Suka Bangun tersebut, karena yopi juga merupakan bagian dari kelompok nelayan yang sehari harinya melaut dan setiap harinya melewati Muara tersebut, maka upayanya mengungkap stigma negative proyek pengerukan sangat besar namun bahasa yang dilontarkan nelayan sampai saat ini dengan menilai tidak ada benefitnya atau manfaat yang mereka rasakan langsung.
> >
> > Dalam Konteks Analisanya Koordinator Lembaga TINDAK indonesia Yayat Darmawi.,SE.,MH mengatakan bahwa proyek pengerukan laut perlunya dilihat secara sosiologi empiris karena setiap tujuan suksesnya proyek dalam bentuk apapun juga apalagi yang menggunakan anggaran keuangan negara ( APBN dan APBD )haruslah berdampak atau berimplikasi nyata dalam memberikan manfaat terhadap kepentingan masyarakat, namun apabila masyarakat tidak merasakan dampak manfaatnya secara langsung dari wujud hasil proyek tersebut maka hal ini sudah dapat dijadikan indikator adanya gejala yang berpotensi adanya perbuatan pelanggaran UU TIPIKOR secara sengaja, baik itu dilakukan oleh pejabatnya yang mempunyai kewenangan secara personaliti ataupun secara berkolaborasi dengan orang lain.
> >
> > Kategori potensi korupsi di proyek pengerukan Muara Desa Suka Bangun Ketapang sangat memungkinkan terjadi mengingat lokasi proyeknya sangat jauh dari pantauan dan pengawasan dan ketidak jelasnya dalam tehnis menghitung volume kegiatan proyeknya yang apabila dinilai dari segi wujud fisiknya hasil kegiatan proyeknya tidak dapat diukur secara riil sehingga tendensi merugikan keuangan negara sangat objektive,maka dalam hal ini LEMBAGA TINDAK INDONESIA akan berkoordinasi secara pro aktive dengan KPK serta kementerian perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Laut terkait untuk dapat memastikan tolak ukur progress kegiatannya dari persfektive azas manfaatnya. ( tim )

Komentar
Posting Komentar