HUSIN "TINDAK" :TUNTASKAN KASUS BBM SUBSIDI KKR SEJAK "2012"
KUBURAYA
- Menurut Husin,ST Analis Bidang Tehnik lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan
Analisis Korupsi ) Indonesia menyampaikan secara formil permintaannya saat
shearing yuridis dengan pihak otoritas penegak hukum di institusi kejaksaan
tinggi dan BPKP propinsi kalimantan barat beberapa waktu yang lalu, terkait
dengan Apresiasi lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi )
terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh otoritas kejati
kalbar atas adanya perbuatan penyimpangan dan perbuatan penyelewengan BBM
bersubsidi yang diperuntukkan kepada nelayan padang tikar kecamatan batu ampar.
Dilansir oleh media harian beberapa waktu yang
lalu (28/8/17) mengatakan dalam publikasinya bahwa BBM Subsidi Nelayan Dijual
Mahal sementara isi pemberitaannya yang disampaikan oleh sumbernya yang bernama
Mujahidin Kepala Desa padang tikar satu bahwa telah terjadinya kesemerawutan
pengelolaan hingga pendistribusian BBM subsidi nelayan dikecamatan batu ampar
kondisi ini berlangsung selama tiga tahun.
Husin,ST ditempat yang berbeda meminta atas bahasa dari Mujahidin Kepala desa padang tikar satu untuk dipertanggung jawabkan secara yuridis dan semestinya juga dapat dijadikan acuan oleh pihak Kejati Kalbar dalam rangka mengungkap kasus kemana arah semerawut yang dimaksud dan "dibalik semerawutnya pengelolaan BBM selama tiga tahun" yang saat itu pemegang kewenangannya melekat di kabid yang bernama jemain, husin juga setuju kalau melihat persoalannya pihak kejati juga harus flasback ke tahun 2012, karena menurut Husin ditahun 2012 dia dari Lembaga TINDAK pernah meminta otoritas hukum dikalbar untuk konsentrasi serta fokus dalam melakukan pemberantasan adanya indikasi penyimpangan dan penyelewengan di penyaluran BBM wilayah padang tikar, via publikasi di koran.
Harapan Pemberantasan secara tuntas dan Nyata adanya perbuatan dari orang atau korporasi yang secara colaborative jahat dalam melakukan penyelewengan dan penyimpangan BBM nelayan bersubsidi di padang tikar yang selama ini selalu di elu-elukan oleh Lembaga TINDAK Indonesia secara Umum atau menyeluruh dalam skala hukum sekalimantan barat dengan secara jelas dan nyata juga meminta kepada pihak kejati agar dapat mengungkap secara faktual dan aktual dalam mewujudkan prinsip supremasi hukum bidang TIPIKOR nya.
Pembelajaran dari kasuistis dugaan yang belum jelas dimana unsur unsur telah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan terhadap BBM nelayan bersubsidi dipadang tikar tersebut, dan yang di indikasikan di simpangkan serta diselewengkan oleh oknum yang belum jelas juga kemana arah masalahnya sehingga peristiwa hukumnya belum jelas di mana letak hilirnya ( kejadian penyimpangannya), namun apabila dikatakan ada unsur penyimpangan dengan telah terjadinya peningkatan harga jual penyaluran kepada pihak nelayan dengan harga diatas harga pertamina maka itu adalah wajar wajar dan sah sah saja karena mengingat jarak tempuh yang sangat jauh, dan belum ada regulasi secara spesifik yang mengatur HET secara Normative demikian kata koordinator Lembaga TINDAK Indonesia_ Yayat Darmawi SE,MH. ( tim )
Husin,ST ditempat yang berbeda meminta atas bahasa dari Mujahidin Kepala desa padang tikar satu untuk dipertanggung jawabkan secara yuridis dan semestinya juga dapat dijadikan acuan oleh pihak Kejati Kalbar dalam rangka mengungkap kasus kemana arah semerawut yang dimaksud dan "dibalik semerawutnya pengelolaan BBM selama tiga tahun" yang saat itu pemegang kewenangannya melekat di kabid yang bernama jemain, husin juga setuju kalau melihat persoalannya pihak kejati juga harus flasback ke tahun 2012, karena menurut Husin ditahun 2012 dia dari Lembaga TINDAK pernah meminta otoritas hukum dikalbar untuk konsentrasi serta fokus dalam melakukan pemberantasan adanya indikasi penyimpangan dan penyelewengan di penyaluran BBM wilayah padang tikar, via publikasi di koran.
Harapan Pemberantasan secara tuntas dan Nyata adanya perbuatan dari orang atau korporasi yang secara colaborative jahat dalam melakukan penyelewengan dan penyimpangan BBM nelayan bersubsidi di padang tikar yang selama ini selalu di elu-elukan oleh Lembaga TINDAK Indonesia secara Umum atau menyeluruh dalam skala hukum sekalimantan barat dengan secara jelas dan nyata juga meminta kepada pihak kejati agar dapat mengungkap secara faktual dan aktual dalam mewujudkan prinsip supremasi hukum bidang TIPIKOR nya.
Pembelajaran dari kasuistis dugaan yang belum jelas dimana unsur unsur telah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan terhadap BBM nelayan bersubsidi dipadang tikar tersebut, dan yang di indikasikan di simpangkan serta diselewengkan oleh oknum yang belum jelas juga kemana arah masalahnya sehingga peristiwa hukumnya belum jelas di mana letak hilirnya ( kejadian penyimpangannya), namun apabila dikatakan ada unsur penyimpangan dengan telah terjadinya peningkatan harga jual penyaluran kepada pihak nelayan dengan harga diatas harga pertamina maka itu adalah wajar wajar dan sah sah saja karena mengingat jarak tempuh yang sangat jauh, dan belum ada regulasi secara spesifik yang mengatur HET secara Normative demikian kata koordinator Lembaga TINDAK Indonesia_ Yayat Darmawi SE,MH. ( tim )

Komentar
Posting Komentar