STATEMENT SESAT AHLI WARIS HASAN RUGIKAN PT SMU
SAMBAS -
Berdasarkan isi klarifikasi yang disampaikan oleh Dirut PT SMU bernama Tabrani.T,
SH via telpon meminta secara langsung kepada Karnadi investigator lembaga Tim
Investigasi Dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia beberapa waktu yang lalu
terkait komplainnya Dirut PT SMU kepada Ahli waris Alm Hasan yang mengakui
secara sepihak bahwa tanah warisnya yang berada dilokasi sebedang seluas 6000
meter persegi tidak pernah diserahkan atau dijual belikan kepada PT SMU.
Namun Secara dejure bahwa status tanah yang
diserahkan dari ahli waris alm Hasan yang terdiri dari Anton, Samsiar, dan
Aliamsyah sesuai dengan surat penyerahan yang diberikan mereka kepada Yusuf
serta diketahui oleh kades waktu itu bernama Warta Js dan disyahkan oleh camat
saat itu ibu Rustinah, berarti secara formil bahwa telah terjadi perpindahan
hak kepemilikan atas sebidang tanah dari hak kepemilikan ahli waris alm Hasan
sudah legal berpindah tangan ke PT SMU.
Secara defacto dari pengakuan perorangan yang telah disampaikan oleh yusuf pihak penerima surat penyerahan ahli waris alm Hasan kepada pihak pembeli Dirut PT SMU saat itu bernama Agus Setiawan Daud dengan diketahui oleh kades dan camat sebedang saat itu secara jelas telah membenarkan telah terjadinya penyerahan yang berbentuk dalam surat sah dengan dilakukannya pembayaran uang jual - beli senilai 60 juta dari PT SMU diserahkan kepada yusuf selaku penerima surat penyerahan dari ahli waris alm Hasan, berarti secara sah PT SMU telah membeli tanah tersebut.
Dalam hal ini investigator lembaga TINDAK kabupaten sambas bernama Karnadi selaku pihak yang menerima mandat dari Dirut PT SMU untuk meminta dilakukannya upaya penegakan asas kebenaran terhadap statement pengakuan yang salah dari Ahli waris alm Hasan yang apabila dibiarkan akan berdampak terhadap pelanggaran hukum secara sengaja, hal ini justru akan membuat penyesalan dari pihak ahli waris alm Hasan nantinya, demikian hal ini dibenarkan oleh koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi, SE,MH.( tim)
Secara defacto dari pengakuan perorangan yang telah disampaikan oleh yusuf pihak penerima surat penyerahan ahli waris alm Hasan kepada pihak pembeli Dirut PT SMU saat itu bernama Agus Setiawan Daud dengan diketahui oleh kades dan camat sebedang saat itu secara jelas telah membenarkan telah terjadinya penyerahan yang berbentuk dalam surat sah dengan dilakukannya pembayaran uang jual - beli senilai 60 juta dari PT SMU diserahkan kepada yusuf selaku penerima surat penyerahan dari ahli waris alm Hasan, berarti secara sah PT SMU telah membeli tanah tersebut.
Dalam hal ini investigator lembaga TINDAK kabupaten sambas bernama Karnadi selaku pihak yang menerima mandat dari Dirut PT SMU untuk meminta dilakukannya upaya penegakan asas kebenaran terhadap statement pengakuan yang salah dari Ahli waris alm Hasan yang apabila dibiarkan akan berdampak terhadap pelanggaran hukum secara sengaja, hal ini justru akan membuat penyesalan dari pihak ahli waris alm Hasan nantinya, demikian hal ini dibenarkan oleh koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi, SE,MH.( tim)

Komentar
Posting Komentar