PAH PALSU DI-TELUKBATANG KKU





KAYONG UTARA - Pembagian PAH Palsu yang dibagikan oleh TPK Desa Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara dengan menggunakan anggaran Desa Teluk batang senilai 616.000.000 APBDES TA 2017  yang tidak sesuai standart dan tidak sesuai kesepakatan antara pihak Masyarakat, BPD dengan pihak Desa Teluk Batang semestinya dalam klausula kesepakatan menyebutkan PAH bermerek OREN namun yang disediakan oleh pihak TPK adalah PAH yang bermerek FILTRA, maka PAH yang bermerek FILTRA dibagikan pada masyarakat tersebut jebol alias pecah.
Dalam hal ini Wiwin Karnaen dari Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) melakukan investigasi empiris secara langsung dengan menemui masyarakat dan pihak BPD diwilayah Desa TelukBatang, maka kenyataan yang ditemukan bahwa memang benar bahwa PAH yang dibagikan oleh TPK Desa Teluk batang adalah PALSU.
Masyarakat dan ketua BPD Desa teluk batang saat dikonfrontir awak media ini membenarkan telah terjadinya pembohongan dan penipuan oleh TPK Desa Telukbatang terhadap warga masyarakat, untuk itu masyarakat meminta Lembaga TINDAK untuk melakukan laporan pengaduan yuridis kepada pihak kejaksaan atau kepolisian terkait adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana APBDES teluk batang yang dilakukan oleh TPK dengan berkolaborasi dengan kades. (Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KABUPATEN LUMAJANG RAIH ANUGERAH LITERASI PRIORITAS TINGKAT NASIONAL

DPD PARTAI PERINDO BANYUWANGI BERSUKACITA LOLOS VERIFIKASI KOMISI PEMILIHAN UMUM BANYUWANGI

Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Palas