KPK HARUS UJI KELAYAKAN "SDN 1"JADI PARKIR
PONTIANAK - SDN 01 Kota Pontianak ditutup dan kemudian dijadikan lahan parkir Hotel Neo ditantang keras oleh para orang tua murid yang salah satunya adalah Samsul. Menurut Samsul yang merasa tidak puas dengan keputusan walikota pontianak melakukan alih fungsi sekolah dimana kegiatan belajar mengajar berlangsung menjadi lahan parkir Hotel Neo.
Dalam hal ini Lembaga TINDAK Indonesia yang menerima informasi langsung oleh Samsul dan rekan rekannya meminta agar supaya Lembaga TINDAK Indonesia dapat mengungkap secara nyata motive dibalik alih fungsi SDN 01 Kota Pontianak menjadi lahan parkir hotel.
Dari konteks ke absahan alih fungsi ini koordinator Lembaga TINDAK Indonesia dengan membaca fakta verbal yang diterimanya melihat ada kerancuan di mekanisme alih fungsi tersebut yaitu terlihat sepihak yaitu tanpa adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat secara formal.
Lembaga TINDAK Indonesia meminta secara formal KPK-RI untuk melakukan uji status kelayakan formal terhadap perpindahan fungsi Aset daerah Kota Pontianak ke fungsi parkir Hotel Neo posisi Jalan Gajahmada tersebut yang terkesan anomaly. ( Tim)

Komentar
Posting Komentar