Laporan : Nover Feri Gulo Wartawan Poros Publik di Kota Batam BATAM - Salah satu konsumen Mega Motor yang bernama Hasrat G , merasa dirugikan pihak karyawan Mega Motor, karena memperlakukan konsumennya dengan adanya peraturan yang tidak bijaksana. Kepada wartawan Hasrat.G , dengan perasaan sedih menuturkan yakni pada tanggal (24/09/17 ) motor Mio warna merah milik nya di rampas oleh pihak leasing Mega Motor, dengan paksa, di lokasi Jembatan Barelang Batam di malam hari sekitar jam 20,20 menit WIB. Pada saat sepeda motor dibawa leasing, mengatakan agar pemilik sepeda motor datang ke kantor Mega Motor yang beralamat depan SPBU Tembesi, dengan syarat harus melunasi semua tunggakan angsuran selama 4 bulan. Keesokan hari nya, Hasrat tidak jadi datang ke kantor Mega Motor berhubung belum cukup uang yang harus di lunasi itu, di karena kan per satu bulan itu angsuran sebesar 587,000 ribu rupiah . Ia terpaksa harus mencari uang lagi supaya bis...
Komentar
Posting Komentar