PERAMPASAN SEBIDANG TANAH MILIK WARGA KERAP TERJADI. DI DUGA BIROKRASI PEMERINTAH DESA IKUT SERTA
Laporan – Buyung R. Miu Wartawan POROS PUBLIK PARIGI MOUTONG - Nasib malang menimpa Maskun, Warga Desa Ulatan, Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah. Dimana dari tahun ketahun berjuang mencari keadilan Hukum. Dalam memperjuangkan sebidang tanah hak milik peninggalan orang tua kandungnya. Tanah tersebut telah di rampas dan dikuasai oleh Poag, Warga Desa Ulatan, Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Berawal dari laporan Maskun Kepada Pemerintah Desa Ulatan, tentang perlakuan Poag yang telah melakukan tindak kasus perampasan hak sebidang tanah Perkintalan yang terletak di Dusun V Desa Ulatan Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong, milik orang tuanya Almarhum Ma'aci. Menurut Keterangan MASKUN. Lokasi Tersebut telah di Amanatkan oleh Almarhum Bapak Kandungnya MA'ACI. Bahwa di dalam Lokasi perkintalan itu terdapat 27 Batang Pohon Kelapa. Dan Bapak Saya Menjual Pohon kelapa sejumlah 27 pohon itu kepada Almarhum Bapak Kan...